ekonomi

Restrukturisasi Pertamina Dinilai Gagal, CERI Desak Presiden Evaluasi Erick Thohir

Selasa, 3 Juni 2025 | 11:08 WIB
Restrukturisasi Pertamina Dinilai Gagal, CERI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menteri BUMN Erick Thohir. ( f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai kebijakan restrukturisasi Pertamina yang dimulai sejak 2020 gagal mencapai tujuan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik.

Lembaga ini pun mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Menurut Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, restrukturisasi Pertamina melalui skema holding dan subholding justru menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah serta lemahnya pengawasan terhadap anak-anak usaha Pertamina.

Ia menyebut sejumlah kasus hukum yang menyeret beberapa subholding sebagai bukti kegagalan tersebut.

“Janji efisiensi, peningkatan valuasi perusahaan, dan fleksibilitas global yang digembar-gemborkan sebelumnya terbukti tidak tercapai. Bahkan, sejumlah masalah besar justru muncul pascarestrukturisasi,” kata Hengki kepada media, Selasa (3/6/2025).

Hengki mencontohkan, berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung terhadap periode 2018–2023, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp193,7 triliun di empat anak usaha Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan PT Pertamina Hulu Energi.

Selain itu, kasus gagal suplai LNG yang melibatkan kontrak dengan Gunvor Singapore Pte Ltd di PT PGN Tbk juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun.

CERI juga mengkritisi rencana reintegrasi bisnis Pertamina di sektor hilir (downstream) yang belum genap lima tahun dipisahkan.

Hengki menilai, langkah itu menunjukkan bahwa struktur holding dan subholding yang selama ini dijalankan tidak berjalan efektif.

Penetapan struktur holding-subholding ini diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-198/MBU/06/2020 tertanggal 12 Juni 2020, yang dilanjutkan dengan SK Direktur Utama Pertamina No.Kpts-18/C00000/2020-S0 di hari yang sama.

Sejak awal, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah menolak kebijakan ini.

FSPPB menilai model restrukturisasi tersebut membuka potensi privatisasi terselubung, melemahkan kedaulatan energi nasional, dan menciptakan inefisiensi struktural.

“Kini, sebagian besar kekhawatiran itu terbukti,” kata Hengki.

CERI juga menyoroti kembali digunakannya konsultan PwC dan McKinsey dalam rencana reintegrasi Pertamina.

“Ini sangat tidak efisien dan patut dipertanyakan. Jika sebelumnya gagal, mengapa mereka kembali dilibatkan?” ujar Hengki.

Halaman:

Tags

Terkini