JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menjelang Lebaran 2025, pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat. Tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 tetap tidak mengalami kenaikan, sementara harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami penurunan.
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi perayaan Idul Fitri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I-2025," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025), dilansir kompas.com
Tarif Listrik Tidak Naik
Pemerintah memastikan bahwa 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik pada periode April-Juni 2025.
Begitu juga dengan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tetap mendapatkan subsidi listrik.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif guna mengurangi beban masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari-Februari 2025.
Namun, sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal dan berlanjut pada kuartal II-2025. "Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kuartal II-2025," kata Bahlil.
Selain mempertahankan tarif listrik, PT Pertamina (Persero) juga memberikan kabar gembira dengan menurunkan harga BBM non-subsidi mulai 29 Maret 2025.
Penyesuaian harga ini berlaku untuk semua jenis BBM non-subsidi, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95.
Penurunan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menetapkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dapat menikmati harga BBM yang lebih murah menjelang Lebaran.***