SMSI Gelar FGD PFII, Komitmen Nyata Mengawal Transisi Besar Arsitektur Finansial Nasional

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:21 WIB
Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP,. (f: Ist)
Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP,. (f: Ist)

 

DENPASAR, RIAUSATU.COM – Saat ini pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali.

Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khusus keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.

DPR dan pemerintah juga tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Kedua pihak juga telah menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Menyadari betapa pentingnya peran investasi dalam mendongkrak roda perekonomian di tanah air, dan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, SMSI menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Gedung DPD-RI, Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa, sebagai wadah start-up media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.

Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini, lanjutnya, ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau.

Namun, langkah progresif ini harus kita jalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian (uncertainty), volatilitas tinggi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia.

Masih menurut Prof Arthur, semua pihak tentunya juga tidak menutup mata terhadap dinamika pro dan kontra publik mengenai ekosistem PFII ini.

Namun di satu sisi, ada peluang emas untuk menahan devisa ekspor di dalam negeri (dollar loop), serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global.

Di sisi lain, para ekonom mengingatkan tantangan nyata: risiko jika PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, urgensi transparansi tata kelola (governance) yang absolut, hingga kesiapan infrastruktur penunjangnya. Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan.

Lebih jauh dijelaskannya, titik temu itu bersumber pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prof Arthur menegaskan, landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

Terbuka Lowongan Kerja PELNI Services 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Dibuka, Rekrutmen SKK Migas 2026

Rabu, 8 Juli 2026 | 22:49 WIB

Gen Z dan Investasi: Antara Analisis atau FOMO?

Senin, 6 Juli 2026 | 11:13 WIB
X