PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dari hampir 10.000 kasus perceraian pasangan suami-isteri di Provinsi Riau sepanjang 2022 lalu, terbanyak terjadi pada pasutri di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, kasus perceraian di Pekanbaru sepanjang 2022 tercatat 1.823 kasus, diikuti Kabupaten Kampar sebanyak 1.297 kasus.
Selanjutnya, menurut Yusar, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, dan Kabupaten Bengkalis 742 kasus.
Lalu, Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasis, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.
Penyebabnya, menurut Yusar, beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi.
"Tapi pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata Yusar di kantornya, Senin 13 Februari 2023.
Faktor lainnya pemicu perceraian, menurut Yusar, adalah dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.
Selain itu, kata Yusar, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.