Menurut PHR, seluruh pekerjaan remediasi dilaksanakan dengan pengawasan teknis yang mengacu pada ketentuan lingkungan hidup, sementara proses pengadaannya mengikuti Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas.
BERITA SEBELUMNYA:
Meski demikian, perkembangan penerbitan SSPLT tersebut juga memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas metode pemulihan yang diterapkan di lapangan.
Sejumlah kalangan menilai proses remediasi perlu disertai pengawasan yang transparan, mengingat proyek pemulihan TTM B3 di Blok Rokan merupakan salah satu pekerjaan lingkungan terbesar di sektor hulu migas nasional.
Karena itu, muncul harapan agar instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum apabila dipandang perlu, dapat melakukan verifikasi atau pengambilan sampel (sampling) secara independen pada lokasi-lokasi yang telah memperoleh SSPLT.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan metode bioremediasi yang diterapkan benar-benar memenuhi standar ilmiah dan ketentuan lingkungan, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai pelaksanaan proyek pemulihan. ***