PEKANBARU, RIAUSATU.COM — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk pertama kalinya membuka data perkembangan penerbitan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) dalam program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 warisan operasi eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Dari total 250 lokasi yang menjadi target pemulihan, baru 17 lokasi yang telah mengantongi SSPLT dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
SSPLT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup sebagai penanda bahwa proses pemulihan lahan terkontaminasi telah dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Data tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur kemajuan program remediasi lingkungan yang dijalankan PHR sejak mengambil alih pengelolaan Blok Rokan pada Agustus 2021.
BERITA TERKAIT:
Informasi tersebut disampaikan Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, kepada riausatu.com, Senin, 27 Juli 2026, setelah Direktur Utama PHR Muhammad Arifin mengarahkan permintaan konfirmasi mengenai perkembangan penerbitan SSPLT kepada jajaran perusahaan.
Menurut Eviyanti, PHR saat ini bertanggung jawab memulihkan 250 lokasi TTM B3 yang merupakan warisan kegiatan operasi eks PT Chevron Pacific Indonesia di kawasan WK Rokan.
Menjawab pertanyaan mengenai jumlah lokasi yang telah memperoleh SSPLT, Eviyanti mengatakan bahwa hingga saat ini 17 lokasi telah mendapatkan SSPLT, sementara tiga lokasi lainnya masih dalam proses penerbitan oleh KLH.
"SSPLT telah terbit untuk 17 lokasi dan tiga berprogres," ujar Eviyanti.
BACA JUGA:
Sebelumnya, saat melakukan peninjauan lapangan bersama Komisi III DPRD Riau pada awal Juli 2026, VP Remediation & Asset Retirement PHR Ovulandra Wisnu Widyastho menjelaskan bahwa sebanyak 20 lokasi telah selesai dipulihkan.
Di samping itu, proses remediasi masih berlangsung di 43 lokasi lainnya.
Ovulandra juga menyampaikan bahwa hingga kini PHR telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari tahapan administrasi dan teknis pemulihan lahan.