riau

BMK: SF Hariyanto Kambinghitamkan Program MBG Prabowo untuk Tutupi Kebocoran PAD

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB
LSM Benang Merah Keadilan (BMK): SF Hariyanto Kambinghitamkan Program MBG Prabowo untuk Tutupi Kebocoran PAD.

Menurut Idris, target penerimaan PBBKB yang selama beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp1,1 triliun perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sebanding dengan tingkat konsumsi bahan bakar di Provinsi Riau.

"Ada potensi kebocoran pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dari tahun ke tahun target pendapatannya hanya sekitar Rp1,1 triliun," katanya.

Ia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen untuk kendaraan umum dan 5 persen untuk angkutan umum.

Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, konsumsi harian BBM jenis gasoline seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo di Riau diproyeksikan mencapai sekitar 2.752 kiloliter per hari.

Sementara konsumsi BBM jenis gasoil seperti Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex mencapai sekitar 2.931 kiloliter per hari.

Selain itu, konsumsi avtur untuk kebutuhan penerbangan di wilayah Riau diperkirakan mencapai 137 kiloliter per hari.

Dengan tingkat konsumsi tersebut, Benang Merah Keadilan memperkirakan penerimaan pajak dari bensin dan solar saja berpotensi mencapai Rp1,5 triliun per tahun.

"Dari perhitungan kami, pajak dari konsumen bensin dan solar saja bisa mencapai Rp1,5 triliun per tahun, belum termasuk avtur. Karena itu kami meminta DPRD mengawasi sektor ini secara serius," kata Idris.

Ia menilai perlu dilakukan audit dan kajian menyeluruh terhadap potensi penerimaan PBBKB agar tidak menimbulkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya kebocoran dalam proses pemungutan maupun pelaporan pajak.

Desak DPRD Lakukan Pengawasan

Benang Merah Keadilan mendesak DPRD Provinsi Riau menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi terhadap target maupun realisasi penerimaan PBBKB.

Menurut Idris, transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah menjadi penting agar setiap penurunan penerimaan dapat dijelaskan secara objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa organisasinya telah melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan terkait insentif pajak ke Kejaksaan Agung RI sejak sekitar satu tahun lalu.

"Ada dua laporan yang kami sampaikan, yakni dugaan korupsi pemberian insentif kepada Sekda dan dugaan pemotongan insentif. Laporan itu sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, tetapi sampai sekarang belum terlihat perkembangan yang signifikan," ujarnya.

Hingga berita ini diposting, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Riau maupun Bapenda Riau terkait kritik dan tudingan yang disampaikan LSM Benang Merah Keadilan tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini