Seluruh kegiatan pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Selain itu, PHR bersama SKK Migas dan KLH telah menyusun roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 dengan tambahan satu tahun masa monitoring.
Roadmap itu menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
PHR berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, akses lahan, dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai operator hulu migas di Regional 1 Sumatra, PHR mengelola wilayah kerja dari Aceh hingga Sumatra Selatan dan menjadi salah satu kontributor utama produksi minyak nasional. ***