PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Hari pertama masa tenang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Ahad (24/6/2018), ''diciderai ''oleh pemasangan spanduk Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di sejumlah Kantor Lurah di Kota Pekanbaru. Kendati isinya mengimbau masyarat untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dengan tegas melarangnya.
''Tidak boleh lagi,'' balas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, ketika foto spanduk yang bertuliskan ''Ingat! 27 Juni 2018 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Datang ke TPS Tempat Anda Terdaftar, Gunakan Hak Pilih Anda, Lengkapi Syarat yang Wajib Dibawa ke TPS'' itu, dikirimkan riausatu.com via WhatsApp, Ahad (24/6) sore. Spanduk dimaksud memuat foto Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, termasuk Camat dan Lurah di mana spanduk dipasang.
Pantauan riausatu.com di lapangan, Ahad (24/6/2018) siang, spanduk yang oleh Bawaslu sudah tidak boleh lagi dipasang di masa tenang tersebut, terlihat di kawasan Kecamatan Tenayan Raya. Spanduk yang dibentang antara dua pohon itu, memuat foto Walikota Dr H Firdaus ST MT dan Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, serta Camat Tenayan Raya H Abdurrahman SSos MAp dan Lurah Industri Tenayan M Setya Chanddra Wijaya.
Spanduk yang sama terlihat pula di Kantor Kelurahan Bencah Lesung (sebelumnya bernama Kelurahan Sail, red), Kecamatan Tenayan Raya, yang juga memuat foto Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru beserta foto Camat Tenayan Raya H Abdurrahman SSos MAp dan Lurah Bencah Lesung M Zakir. Spanduk ini dipasang di pagar depan Kantor Kelurahan Bencah Lesung, yang berada di Jalan Hang Tuah Pekanbaru.
Spanduk yang sama juga terlihat dipasang di Kantor Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Hebatnya, spanduk yang juga memuat foto Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru serta Camat Tenayan Raya H Abdurrahman SSos MAp dan Lurah Rejosari Hoirul Efendi tersebut, dipasang di bagian atas pintu masuk Kantor Kelurahan Resosari, yang berada di Jalan Pendopo, Tenayan Raya.
Sayangnya, ketika riausatu.com menanyakan kembali untuk memastikan jenis pelanggaran pemasangan spanduk Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di atas --lantaran sang Walikota Pekanbaru Firdaus adalah salah seorang calon Gubernur Riau--, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan tidak membalas. Ditunggu sampai menjelang tengah malam, tidak ada respon, sampai berita ini ditayangkan. (rs1)
-
Spanduk di Kantor Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, menurut Bawaslu Riau sudah tidak boleh lagi dipasang di masa tenang Pilgubri 2018.
-
Penampakan spanduk di Kantor Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, yang menurut Bawaslu Riau tidak boleh lagi dipasang di masa tenang Pilgubri 2018.