PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Rokan Hilir tunggu arahan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Selain itu akan dimintai pendapat juga kepada Mendagri apakah pelantikan tersebut akan disatukan atau disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) masing-maing daerah.
''Itu belum bisa dipastikan apakah disatukan atau disesuaikan dengan AMJ-nya. Nanti kita rapatkan kemudian kita minta pendapat dengan pak gubernur dan Mendagri,'' kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahima Erna, Rabu (1/6/16).
Jika dilihat dari AMJ masing-masing daerah, untuk Rokan Hilir pada 8 Juni, sementara Siak berakhir pada 19 Juni. Namun karena pada 19 tersebut jatuh pada hari minggu, maka pelantikan diundur sehari kemudian. ''Kalau memang nantinya disesuaikan dengan AMJ berarti pelantikan yang jatuh pada 19, tapi karena hari minggu, dilantik pada 20 Juni,'' jelas Rahima, sebagaimana dilansir riauterkini.com
Tertundanya pelantikan meski sehari tak berarti harus ada Pelaksana Harian (Plh). Pasalnya AMJ Siak tersebut jatuh pada hari libur, bukan hari kerja. (dri)