Pilkada 2017, Petahana Tak Perlu Mundur

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 31 Mei 2016 | 10:44 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak sepakat dengan usulan DPR melalui revisi Undang-undang Pilkada agar petahana yang mencalonkan kembali harus mengundurkan diri.

''Tadi sempat mengemuka, ada kemungkinan teman-teman DPR supaya petahana mundur. Arahan Presiden tetap sesuai putusan MK (petahana tidak mengundurkan diri),'' kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Adapun, usulan agar petahana yang maju kembali dalam Pilkada untuk mengundurkan diri disuarakan DPR untuk menyamakan syarat anggota parlemen yang harus melepas jabatannya bila maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

''Tapi karena sudah ada putusan MK yang sebelumnya mengenai ini tidak mundur, maka kami akan tetap taat pada putusan MK,'' tegasnya, sebagaimana dilansir inilah.com.

Lebih jauh, politikus PDIP ini juga menjelaskan posisi partai politik yang berkonflik pada Pilkada 2015 lalu dan turut serta maju dalam kontestasi Kepala daerah 2017.

''Pada pilkada serentak tahun lalu ada pendekatan politis dalam penyelesaiannya dalam pendaftaran sehingga ada parpol yang harus mendaftarkan calonnya harus didukung oleh dua kepengurusan. Maka, pada saat sekarang ini semua parpol yang hendak mencalonkan harus parpol yang telah terdaftar di kementerian yang peraturan perundang-undangan, yaitu Kemenkumham,'' jelasnya.

Adapun bila parpol tersebut masih ada konflik, maka perlu diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

''Kalau ada sengketa maka akan diseslesaikan sesuai dengan Undang-undang parpol, yaitu Makamah Partai. Mahkamah Partsi ini memang final and binding dan kembali ke Kemenkumham. Kalau ada penyelesaian yang masih berlangsung di pengadilan, maka rujukan adalah kepengurusan parpol yang terdaftar terakhir kalinya,'' jelasnya. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X