Jokowi Tolak Perppu Calon Tunggal, 'Bola Panas' Kini di Tangan KPU

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 6 Agustus 2015 | 20:02 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden Joko Widodo menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang. Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pimpinan lembaga negara saat menggelar rapat konsultasi di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Jokowi memberi sinyal bila saat ini dianggapnya belum terlalu genting. "Genting enggak, itu dilakukan dalam posisi, kegentingan. Ini sudah genting belum?" kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Meski begitu, Jokowi mengatakan, telah menyiapkan draf Perppu jika pendaftaran yang diperpanjang selama 7 hari gagal memunculkan pasangan calon penantang di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.

''Saya belum mau bicara Perppu sebelum betul-betul final kelihatan anu-nya seperti apa. Biasanya (draf) kita selalu sedia payung sebelum hujan turun,'' jelas Jokowi, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Ketika ditanya draf Perppu-nya seperti apa, Jokowi enggan membeberkannya. ''Enggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan,'' tutup Jokowi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memilih bersifat pasif dan tidak akan mengeluarkan aturan baru sebelum mendapat rekomendasi Bawaslu.

''Bahwa ada 2 kesimpulan yang kami buat. Pertama, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri,'' jelas Husni.

''Atau kebetulan dalam UU No 15 2011 kemudian UU No 8 2015 ada kewenangan Bawaslu di mana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU,'' tutup Husni.

Bawaslu pun kemudian menggelar rapat dan hasilnya merekomendasikan kepada KPU agar masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.

''Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon,'' kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Bawaslu berpandangan pertama penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui partai politik.

7 Daerah yang masa perpanjangan pendaftaran diperpanjang adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya.

''Wapres minta kalau bisa 7 hari. Dimulai dari besok, jadi sore ini kami menyampaikan rekomendasi ke KPU dan agar KPU secepatnya mengadakan pleno,'' tutupnya.

Hingga Kamis (6/8) dini hari, KPU mengaku belum secara resmi menerima hasil rekomendasi perpanjangan pendaftaran yang diputuskan Bawaslu. KPU akan menggelar rapat pleno guna membahas surat rekomendasi tersebut jika sudah diterima.

''Kita akan jawab besok soal rekomendasi Bawaslu ini. Kuorum di KPU itu kan 5 orang. Jadi kita tunggu dulu kawan KPU lainnya, kita putuskan bersama-sama,'' kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (5/8).

Rencananya besok pagi (hari ini) KPU akan menjawab rekomendasi Bawaslu perihal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. ''Jam 10 pagi sampai berakhir,'' katanya singkat.

Hadar menjelaskan, mekanisme perpanjangan waktu 7 hari nantinya akan ada masa jeda, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penyerahan perbaikan dokumen, dan diperiksa kembali lalu ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

''Kami sudah membahasnya dan mempelajarinya banyak yang kita diskusikan, bahkan sampai membuat simulasi jadwal. Rekomendasi Bawaslu belum kita putuskan karena anggota KPU tidak cukup kuorum dan kami butuh mendengar kolega lain yang sedang berada di luar kota, komunikasi tadi sangat terbatas dengan lewat handphone saja,'' imbuhnya.

''Kami hanya berempat ditambah pimpinan dan sekjen. Kuorum kami harus 5 dari 7,'' sambung Hadar.

KPU kemungkinan akan menerapkan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tanggal 8 Agustus. ''Kalau hari ini kami terima rekomendasi tanggal 5, berarti tanggal 6 dan 7 break-nya, lalu kami akan laksanakan tanggal 8 Agustus rekomendasi itu,'' terangnya.

Jika selama 7 hari tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan pilkada serentak di 7 daerah tersebut akan ditunda. ''Aturan kami atau yang ada di PKPU ditunda ke 2017,'' ucapnya.

Bagi daerah yang ditunda pilkada-nya maka dana kegiatan yang belum terpakai akan dikembalikan. ''Dana yang ada dikembalikan yang belum terpakai, dan nanti mau melaksanakan pilkada di 2017 dana itu dipakai lagi,'' pungkasnya.

Pengamat pemilu yang juga Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menilai, kondisi saat ini tidak terlepas dari buruknya Undang-undang Pilkada yang dihasilkan Presiden SBY. Apalagi, UU itu berasal dari perppu yang disusun dalam waktu singkat.

''Akibatnya, hal seperti ini tidak dianstisipasi dalam undang-undang. Seharusnya UU Pilkada yang sekarang diganti saja, bukan direvisi lagi,'' jelasnya dalam perbincangan dengan merdeka.com, Kamis (6/8).

Terkait perpanjangan pendaftaran yang akan dilakukan, Didik menyatakan, tidak ada jaminan jika bakal ada calon yang mendaftar. Dia juga melihat posisi KPU yang berada dalam dilema karena terbentur aturan undang-undang.

''Keputusan KPU menunda pilkada ke 2017 jika cuma ada satu pasang calon sebenarnya bertentangan dengan UU Pilkada karena dalam undang-undang itu sudah diatur daerah-daerah yang harus menggelar pilkada serentak pada tahun 2015,'' ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Didik, jika KPU tetap melaksanakan pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal, mereka melanggar aturan yang telah mereka keluarkan sendiri.

''Ya solusinya, daripada ditunda, KPU buat aturan baru yang mengakomodasi calon tunggal bisa ikut pilkada serentak tahun ini seperti calon tunggal melawan bumbung kosong. Lebih baik KPU membuat aturan baru karena belum diatur dalam undang-undang daripada melanggar undang-undang,'' pungkasnya. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X