Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Usai MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi yang akan terdampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Pasalnya, pemilihan legislatif (pileg) DPRD tak lagi berbarengan dengan pemilihan DPR, DPD, dan presiden, melainkan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan bahwa imbas dari putusan MK itu adalah peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD.

"Pilihan logis satu-satunya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu DPRD tahun 2024," kata Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/6/2025), dilansir kompas.com.

Bukan Pemalsuan Galon Le Minerale,

Titi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bisa dilakukan sebagai respons masa transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional sesuai putusan MK.

Pemilu setiap lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus dilaksanakan tanpa kecuali ketika model keserentakan sudah sesuai putusan MK, yaitu berupa pemilu serentak nasional pada 2029 dan pemilu serentak daerah pada 2031.

Titi pun mengusulkan agar jabatan kepala daerah yang dipilih 2024 bisa diperpanjang sama dengan masa jabatan DPRD. "Maka untuk masa transisi ini sebaiknya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 juga diperpanjang sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilu daerah tahun 2031," ujar Titi.

Persoalan masa jabatan DPRD juga menjadi satu dari 10 sikap Partai Nasdem dalam menanggapi putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem, Lestari Moerdijat mengatakan anggota DPRD merupakan jabatan politis yang dipilih oleh rakyat. Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang, maka hal itu tak ada landasan demokratisnya.

"Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode lima tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis," ujar Lestari membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," ujar Lestari.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X