KPU akan Akomodasi Putusan MK soal Perubahan "Threshold" Pilkada

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:29 WIB
KPU menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (f: kompas.com)
KPU menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Mochamad Afifudin menyatakan, KPU bakal segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024), dilansir kompas.com.

Afif mengatakan, KPU bakal melaksanakan putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Afif, putusan MK bersifat segera berlaku tanpa mengubah undang-undang terkait.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan yang bru dibacakan pada Selasa itu secara komprehensif.

“Untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK,” ujar Afif.

Afif mengatakan, dalam melaksanakan putusan MK itu KPU tetap berpedoman pada peraturan pembentuk perundang-undangan.

Oleh karena itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujar Afif.

Selain itu, KPU juga akan menyosialisasikan perubahan ambang batas ini ke partai politik. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga menyatakan bakal melakukan hal-hal lain guna menindaklanjuti putusan MK.

“Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya mita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X