PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) Kota Pekanbaru yang sudah berjalan satu tahun lebih, menyisakan permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Potensi kerugian itu disebabkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak, BUMD (badan usaha milik daerah) milik Pemerintah Kota Pekanbaru, per akhir Oktober 2022 sudah menunggak pembayaran air ke Badan Usaha hingga Rp10 miliar lebih.
Informasi diperoleh riausatu.com, proyek KPBU SPAM Pekanbaru menelan anggaran sebesar Rp750 miliar, dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tirta Madani, badan usaha yang dibentuk konsorsium PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dengan Memiontec Pte Ltd dari Singapura dan PT. Envitech Perkasa dari Jepang.
Tahap I pembangunan proyek KBPU SPAM Pekanbaru ini dimulai pada Juli 2021 dan berakhir September 2022, untuk cakupan wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Payung Sekaki. Dan, sejak Agustus 2021 secara bertahap pelanggan PDAM di dua kecamatan it u sudah menikmati air bersih yang dialiri dari pipa baru.
Pergantian pipa PDAM dari pipa lama ke pipa baru di Pekanbaru ini, ditargetkan rampung dalam lima tahun ke depan, yakni tahun 2027. Tahap selanjutnya, proyek pembaharuan pipa PDAM ini meliputi lima kecamatan yakni Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, dan Bukit Raya.
Proyek KBPU SPAM Pekanbaru ternyata menyisakan banyak masalah, antara lain galian-galian pipa banyak masalah dan kehilangan air masih tinggi, yang berakibat potensi kegagalan pembayaran PDAM ke Badan Usaha menjadi terganggu.
"Hingga saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak, sudah menunggak pembayaran air hingga Rp10 miliar lebih ke Badan Usaha," ujar sumber yang enggan namanya diposting media siber ini.
Menurutnya, kalau dibiarkan atau tidak ditindaklanjuti dan tidak dilakukan pengawasan lebih intens atas kinerja Perumda, potensi utang PDAM akan semakin meningkat, dan ini berisiko terhadap kewajiban Pemko Pekanbaru untuk menutupi utang.
Investor menanam modal, mengganti semua pipa-pipa yang lama, memperbaiki unit produksi sehingga menghasilkan kualitas air sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Kemudian, air itu dikelola oleh investor, investor menjual air ke Perumda Air Minum Tirta Siak yang kemudian menjualnya ke masyarakat atau pelanggannya.
Sebenarnya, ada margin harga jual ke masyarakat. Kenyataannya, air banyak yang hilang, karena penanganan kehilangan air tidak sesuai dengan konsep yang benar, itu berpotensi mengakibatkan PDAM cidera janji, beber sumber yang dekat dengan PDAM ini.
"Potensi kerugiannya bisa puluhan miliar rupiah kalau tidak cepat diselesaikan, diawasi, dan dievaluasi. Kalau tidak mau dicap cidera janji, konsekuensinya Perumda mesti bayar, dan nanti berakhir di tangan KPM (Kuasa Pemegang Saham), yaitu Walikota Pekanbaru," pungkas sumber.
Dihubungi media siber ini, Direktur Utama PT. PP Tirta Madani, Reza Afnan, membenarkan bahwasanya Perumda Air Minum Tirta Siak menunggak pembayaran air ke Badan Usaha.
"Untuk utang bukan Rp10 miliar, tapi Rp15 miliar. (Tapi) sudah teralokasikan oleh Pemko Pekanbaru sebetulnya," ujarnya, melalui pesan WhatsApp.
Sayang, ketika ditanya maksud “teralokasikan oleh Pemko Pekanbaru” itu apa, Reza secara halus menolaknya sembari mengatakan, "Nantilah Pak, izin kita jumpa, supaya clear."
Dihubungi terpisah, Selasa (15/11/2022) pagi, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Siak, Agung Anugerah, tidak membalas permintaan klarifikasi yang dikirim via WhatsApp, sampai berta ini tayang. ***