Hendardi Sebut Erick Thohir Gagal Disiplinkan PTPN V yang Menahan Uang Petani

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 7 April 2022 | 05:41 WIB
Hendardi, Ketua SETARA Institute.
Hendardi, Ketua SETARA Institute.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Terhitung sejak September 2021 sampai saat ini, lebih dari 1.000 orang petani dan pekerja Kopsa-M tidak lagi memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah pada PTPN V.

Dana penjualan tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit yang di pasok ke PTPN V PKS. Sei. Pagar dari kebun milik petani sendiri, dengan taksiran jumlah mencapai Rp4 miliar rupiah ditahan tanpa alasan hukum yang sah.

"Sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa M tetap diabaikan. Hingga memasuki Ramadhan, Erick Thohir, Menteri BUMN, gagal mendisiplinkan PTPN V, Pekanbaru, Riau memenuhi kewajibannya pada para petani," ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya, yang diterima redaksi riausatu.com, Rabu (6/4/2022) malam.

Padahal, pada 26 November 2021, Erick Thohir berjanji di hadapan perwakilan petani Kopsa M, di Masjid Raya An- Nur Pekanbaru, akan menindak semua pihak yang terlibat menyengsarakan petani Kopsa M, baik yang menahan uang, memecah belah pengurus Kopsa M, memanipulasi kredit pembangunan kebun, hingga oknum PTPN V yang menjual kebun petani lebih kurang 400 hektare.

"Dari semua janji itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir," sebut Hendardi.

Alih-alih gerak cepat mengambil prakarsa menyelesaikan persoalan petani Kopsa M, ungkapnya, Menteri BUMN ini justru membiarkan para petinggi PTPN V mempermainkan petani, mengadudomba petani dan mengkriminalisasi petani.

"Termasuk berkolaborasi dengan perusahaan ilegal PT Langgam Harmuni yang terindikasi menjadi penadah penjualan kebun petani, mengorkestrasi instrumen hukum memenjarakan Ketua Kopsa M, Dr. H. Anthony Hamzah, yang dosen Universitas Riau dan pembela HAM para petani Kampar," tuding Hendardi.

Tindakan penahanan dana petani secara sepihak oleh PTPN V dan pembiaran persoalan kemitraan yang tidak sehat oleh Menteri BUMN, kecamnya, telah berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).

Di saat kesadaran (awareness) dan rezim internasional sudah mengarah pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, perhatian terhadap lingkungan dan sosial, serta standar-standar kepatuhan (compliance) pada Bisnis dan HAM (responsible business), "PTPN V sebagai perusahaan BUMN justru masih menerapkan praktik-praktik bisnis  konvensional dan tidak menempatkan manusia (komunitas) sebagai subyek penting dari aktivitas dan operasionalisasi bisnis," tegasnya.

Ditambahkan, sertifikasi sawit berkelanjutan dari RSPO, maupun keberlanjutan dan pembangunan rendah karbon (ISCC) yang telah diperoleh oleh PTPN V, pada akhirnya hanya menjadi alat legimitasi untuk transaksi CPO di pasar internasional.

"SETARA Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa M dan menindak jajaran direksi yang terus memelihara kultur dagang VOC, seperti saat Belanda berkuasa di Indonesia," pungkas Hendardi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X