PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Harzal Azwani (67), warga Jalan Dr. Leimena/Karet No. 38 Pekanbaru ancam lapor Polda Riau bila dalam tujuh hari jalan yang berada di kawasan China Town itu tidak diaspal oleh PT. Adhi Karya, kontraktor IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) SC3/NC (North Catchment).
"Hampir dua tahun kami warga Jalan Karet menderita akibat proyek IPAL yang dikerjakan PT Adhi Karya, jalan dibiarkan berlubang-lubang dan membahayakan. Kalau panas menghirup debu, kalau hujan banjir berkubang lumpur," ujar Harzal Azwani, kepada riausatu.com, Ahad (23/10/2022) siang.
Pensiunan PNS Pemprov Riau itu menegaskan, kalau dalam tujuh hari Jalan Dr. Leimena/Karet tidak juga dikembalikan kondisinya seperti sediakala, termasuk diaspal, dia akan melaporkan ke Polda Riau karena PT Adhi Karya diduga telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, masyarakat Pekanbaru bisa melaporkan perbuatan PT Adhi Karya Tbk ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Yusri menerangkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun.”
Lebih Lengkap, Ini Beritanya: https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295251783/terkait-proyek-ipal-ceri-desak-menteri-bumn-evaluasi-direksi-pt-adhi-karya-dan-lapor-ke-polda-riau
Seperti diberitakan, masyarakat Kota Pekanbaru sudah hampir dua tahun memendam amarah, lantaran jalan Dr. Leimena/Karet rusak parah akibat proyek IPAL SC3/NC yang lagi dikerjakan PT. Adhi Karya-Jaya Konstruksi (KSO), senilai Rp274,8 miliar.
"Sudah hampir dua tahun pemasangan pipa IPAL (instalasi pembuangan air limbah) di Jalan Dr. Leimana/Karet selesai, tapi belum juga diaspal kembali oleh kontraktornya, Adhi-Jaya Konstruksi," kesal H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH.
Mantan Hakim Agung Tipikor itu pantas kesal karena setelah masa pemadatan tiga atau empat bulan, setahu dia, pihak Adhi-Jaya Konstruksi wajib mengembalikan kondisi jalan seperti sediakala, termasuk mengaspal kembali jalan-jalan yang hancur akibat proyek IPAL. ***