peristiwa

'Prank' Buat Bupati Pelalawan dan Warga Penyalai!

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:44 WIB
Tangkapan layar dua surat Bupati Pelalawan Zukri perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, serta surat pembatalannya.

Khusus mengenai pencabutan IUP-B PT. TUM, Nasir Day menyarankan agar pihak perusahaan menggugat kebijakan Pemkab Pelalawan yang dinilainya tidak manusiawi itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya siap bersama perusahaan menghadapi siapapun. Kapan lagi kita membela pengusaha pribumi yang ingin berusaha di daerahnya sendiri. Apalagi, saya lihat PT. TUM memang serius ingin membantu masyarakat Penyalai. Saya tahu bagaimana kondisi di sana,” tambahnya. (hb)

Halaman:

Tags

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB