Khusus mengenai pencabutan IUP-B PT. TUM, Nasir Day menyarankan agar pihak perusahaan menggugat kebijakan Pemkab Pelalawan yang dinilainya tidak manusiawi itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya siap bersama perusahaan menghadapi siapapun. Kapan lagi kita membela pengusaha pribumi yang ingin berusaha di daerahnya sendiri. Apalagi, saya lihat PT. TUM memang serius ingin membantu masyarakat Penyalai. Saya tahu bagaimana kondisi di sana,” tambahnya. (hb)