peristiwa

Menteri Siti Turun Tangan Menangkan Gugatan Kasus Karhutla di Riau

Sabtu, 13 Agustus 2016 | 23:46 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, turun tangan memantau proses gugatan PT National Sago Prima (NSP) terkait kasus kebakaran hutan di Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini dimenangkan oleh KLHK.

''Bu menteri sejak awal kan sudah berkomitmen untuk memimpin pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan,'' kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/10).

Dikatakan Rasio, Menteri Siti sangat konsen dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dibuktikan dengan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berupaya memenangkan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

Seperti menemui pengacara-pengacara yang peduli terhadap lingkungan hidup, LSM-LSM dan siapa saja yang bisa memperkuat tuntutan KLHK di Pengadilan.

''Mengajak pengacara-pengacara merah putih yang memang berjuang untuk masyarakat, dan ahli-ahli lingkungan, LSM dan siapapun yang bisa memperkuat gugatan-gugatan kita. Karena kita tahu ini masalah yang sangat komplek dan perlu dukungan dari banyak pihak,'' papar Rasio, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Seperti misalnya menghadirkan saksi pakar ketuhanan IPB, Bambang Heru Saharjo. Secara ilmiah Bambang menuturkan setidaknya ada 2 aspek kerugian besar yang dialami akibat kebakaran hutan. Yakni ekologis dan opportunity cost.

''Satu ekologis, karena yang terbakar itu area gambut, yang fungsinya menyimpan air, tapi terbakar dan hilang sampai 10 cm. Inikah ciptaan Tuhan yang tidak mungkin tidak bisa dikembalikan seperti awal,'' papar Bambang.

''Kedua, opportunity cost, itu kan area gambut yang perlu dilakukan pemulihan. Nah, biaya pemulihannya tadi telah disebutkan mencapai 700 milyar,'' sambung Bambang. (dri)


Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB