peristiwa

Ratusan WNI Ilegal Diusir Kerajaan Malaysia

Redaktur
Jumat, 14 Agustus 2015 | 11:35 WIB

NUNUKAN, RIAUSATU.COM-Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 206 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pekan ini.

Pengusiran pemerintah Malaysia terhadap ratusan WNI ilegal ini berdasarkan surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Sabah nomor: IM.101/A/889/1/k/t.4(51)2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tentang pengusiran WNI berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah.

Kemudian surat JIM Tawau nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(29) tertanggal 12 Agustus 2015 tentang pemberitahuan pengusiran 167 WNI dari PTS Tawau dan tiga PTS dari Kota Kinabalu yakni PTS Kemanis, PTS Papar dan PTS Manggatal.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima 206 TKI yang diusir itu dari Konsulat RI Tawau mengatakan semuanya telah menjalani hukumannya sesuai pelanggaran yang dilakukan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.

''Dari 206 TKI tersebut terdiri dari 126 laki-laki, 52 perempuan, 17 anak laki-laki dan 11 anak perempuan dimana 184 orang diantaranya karena kasus keimigrasian,'' katanya, Kamis (13/8/2015), sebagaimana dilansir inilah.com.

Salah seorang TKI yang dideportasi kali ini bernama Norasiah bin Abdul Azis (31) mengatakan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Lahad Datu Negeri Sabah karena tidak miliki paspor.

Perempuan yang lahir di Malaysia dari kedua orangtuanya yang menggunakan paspor Indonesia itu mengatakan sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan menjalani kurungan selama 10 hari di PTS Tawau. (dri)


Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB