peristiwa

Bea Cukai Riau Musnahkan Bawang Merah Eks Impor

Redaktur
Rabu, 29 Juli 2015 | 15:51 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa bawang merah ex impor yang di tangkap pada 2 Juli 2015 lalu di kantor bekas jembatan timbang Dinas Perhubungan di Pekanbaru, Rabu (29/7).

''Hari ini, Bea Cukai Riau-Sumbar memusnahkan barang bukti bawang merah eks impor bernilai 300 jutaan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dari hasil hasil penindakan tim KPPBC Tipe pratama Siak Sri Indrapura pada 2 Juli 2015 lalu Pukul 06.30 WIB terhadap Emapt truk colt diesel yang berisi 3.100 bags bawang merah eks impor," sebut kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau -umbar, Robi Toni kepada mediacenter, Rabu (29/7) di Pekanbaru.

Total muatan, lanjut Robi, sekitar 30 ton. Modus yang dilakukan adalah pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. ''Pengangkutan bawang merah eks impor tersebut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102 yaitu membongkar, barang impor di luar kawasan pabeamn atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean atau menimbun dapat dipidana denngan pidana penjara paling singkat dua tahun atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak Lima Miliar,'' ujarnya.

Hadir dalam pemushanan barang bukti, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Komandan Paskhas TNI AU, DanPOM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan lain-lain. (exa)

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB