PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau, Nasir Day, SH, MH, mempertanyakan Sertifikasi Laik Fungsi Jembatan Siak III di Pekanbaru.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pejabat-pejabat yang berwenang terkait jembatan itu. Jawabannya sama, tidak tahu kalau sertifikat itu ada atau tidak ada," sebut Nasir Day, di Pekanbaru, Ahad (25/6/2023).
Bahkan, Nasir Day menyatakan beberapa pakar yang pernah menangani Jembatan Siak III memintanya untuk menanyakan kepada SF Hariyanto, yang kala pembangunan jembatan itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
Menurutnya, sertifikat itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.
"Jembatan Siak IV saja yang jauh selisih waktunya dari pembangunan Jembatan Siak III, sudah keluar sertifikat kelaikannya. Makanya kami heran, ada apa ini sebenarnya," beber Nasir Day.
Sebagaimana diketahui, Jembatan Siak III menghabiskan dana sekitar Rp136 miliar ini diresmikan oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada tanggal 3 Desember 2011.
Terpisah, pakar tata kota dan perencanaan Dr. Ir. Muhammad Ikhsan, M.Sc mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III telah mengalami kegagalan.
Penegasan itu disampaikan alumni PhD, Civil and Environmental Engineering, Utah State University, USA itu dalam tulisan di websitenya https://mikhsan.com/jembatan-siak-3-pekanbaru-terkini-dari-kacamata-dr-muhammad-ikhsan/
"Secara garis besar, bisa kita sebut pada pembangunan Jembatan Siak III telah terjadi empat kegagalan, yakni kegagalan saat perencanaan, gagalnya pengawasan, gagalnya pelaksanaan, dan gagalnya penggunaan," pungkasnya. ***