peristiwa

Diduga Direkayasa, Peserta Lelang Pengadaan Kapal Perikanan di DKP Riau Ini Protes Keras

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:52 WIB
Ilustrasi kapal-kapal perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proses lelang Pengadaan Kapal Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Tahun 2023 yang dimenangkan oleh CV. Fatih Bahari Engineering, dengan harga penawaran Rp2.753.918.880,00,- mendapat prote s keras dari peserta.

Azemi, Direktur CV. Bengkalis Marine Fiber (BMF), dalam surat sanggahannya melalui aplikasi SPSE tertanggal 11 Juni 2023 mengatakan bahwa, panitia lelang dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) 02/Dis.KP/T telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan evaluasi.

Bahkan, dia menuding terjadi dugaan rekayasa dalam proses lelang. ‘’Kita duga ada persekongkolan dalam proses lelang ini, sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat,’’ sebut Azemi, kepada riausatucom, di Pekanbaru, Kamis 15/6/2023) pagi.

Menurutnya, CV. BMF digugurkan dengan alasan foto-foto peralatan tidak sesuai adalah mengada-ada. Dia menjelaskan bahwa pada proses lelang Pengadaan Kapal Perikanan di DKP Riau pada 2022, CV. BMF dinyatakan sebagai pemenang karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

‘’Foto-foto peralatan yang kami gunakan pada tahun itu sama dengan foto-foto peralatan yang kami gunakan pada lelang Pengadaan Kapal Perikanan saat ini, serta foto tersebut murni milik perusahaan kami sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran atau keasliannya,’’ tegas Azemi.

Azemi membeberkan, perusahaan pemenang CV. Fathih Bahari Engineering tidak memiliki galangan kapal sendiri dan mendapatkan dukungan dari galangan kapal milik Politeknik Negeri Bengkalis; hakikatnya merupakan sekolah tinggi milik Pemerintah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis.

Dihubungi riasatu.com, Kamis (15/6/2023) siang, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Rahmad Rahmadiyanto, tidak membalas konfimasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini tayang.

Terpisah, panitia lelang dalam hal ini Pokja 02/Dis.KP/T dalam surat balasannya tertanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. BMF mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis.

Pada spesifikasi teknis jelas disebutkan persyaratan Peralatan minimum melampirkan bukti kepemilikan/perjanjian sewa berupa kwitansi/kontrak, disertakan foto bukti. Dan berdasarkan dokumen penawaran yang diupload CV. BMF, tidak melampirkan foto peralatan tukang sebagaimana terlampir.

‘’Terkait sanggahan saudara berdasarkan data dan fakta yang saudara sampaikan, maka Pokja berkesimpulan bahwa sanggahan saudara tidak benar dan dinyatakan tidak diterima,’’ demikian balasan panitia lelang. ***

Tags

Terkini