PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta me-monitoring kegiatan pengadaan barang/jasa secara E-Purchasing di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu sebesar Rp572 miliar.
Permintaan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau secara resmi kepada KPK dalam suratnya bernomor 185/KIB-Riau/B/ll/2023 tertanggal 27 Februari 2023, yang ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Riau, dan Kepala Inspektorat Riau.
‘’Kami atas nama LSM KIB Riau sudah mengirimkan surat kepada Ketua KPK RI agar melakukan monitoring kegiatan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing di Dinas PUPR- PKPP Riau tahun anggaran 2023, dengan total pagu sebesar Rp572 miliar,’’ ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE, kepada Riausatu.com, Senin (13/3/2023) sore.
Dalam suratnya, LSM KIB Riau menyebutkan, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Bidang Bina Marga melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan metode pemilihan e-purchasing, total pagu anggaran sebesar Rp572 miliar (daftar kegiatan terlampir).
‘’Dengan menggunakan metode pemilihan e-purchasing, tidak tertutup kemungkinan terjadinya dugaan tindakan koruptif, dan ditambah lagi masyarakat tidak bisa mengawasi secara langsung proses cara memperoleh barang/jasa tersebut,’’ tegas Hariyadi.
Salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Untuk itu, kami meminta kepada KPK RI untuk melakukan monitoring pada kegiatan di bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau yang dilaksanakan secara metode pemilihan e-purchasing,’’ demikian LSM KIB Riau. ***