PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), H. Yopi Arianto SE, yang diduga telah mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma Grup.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Badko HMI Riau Kepri, Riski Chaniago, membacakan tuntutan aksi para mahasiswa itu di depan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heru Purwanto, S.H.,M.H.
Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, pertama, meminta Kejati Riau untuk membuka kembali fakta persidangan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group karena berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan jelas banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Kedua, meminta Kejati Riau memeriksa dan mengusut tuntas Yopi Arianto karena diduga turut mengeluarkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Duta Palma Grup di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.
Ketiga, meminta Kejati Riau bersikap profesiaonal dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan dengan kerugian negara sebesar 78 triliun.
Dan keempat, mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group.
Riski Chaniago, sebagaimana siaran pers yang diterima riausatu.com, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan tuntutan ini sampai benar-benar diproses dan ditindaklanjuti, serta akan memgirim surat terbuka ke Kejagung agar kasus ini benar-benar benar diusut tuntas.