Sebanyak 12 pertanyaan konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Direktur RSUD Sawerigading Rampoang.
Sekitar pukul 19.41 WITA, redaksi kemudian menerima jawaban tertulis melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Manajemen RSUD Sawerigading Rampoang atas nama Direktur RSUD Sawerigading Rampoang, dr. Iin.
Seluruh kutipan yang dimuat dalam berita ini berasal dari jawaban tertulis tersebut. Langkah konfirmasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers nasional menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur mengenai Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Melalui proses konfirmasi tersebut, WadahInspirasi.com telah memberikan ruang kepada pihak RSUD Sawerigading Rampoang untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh sebelum berita diterbitkan.
WadahInspirasi.com tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi lanjutan apabila pihak RSUD Sawerigading Rampoang ingin menyampaikan data pendukung, dokumen anggaran, dokumentasi proses perbaikan, ataupun informasi tambahan lainnya.
Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru maupun penjelasan lebih rinci dari pihak rumah sakit, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, serta kepentingan publik.***