Direktur RSUD Sawerigading Akui Ruang Edelweis Rusak, Anggaran Pemeliharaan Belum Dirinci

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB
Direktur RSUD Sawerigading akui ruang Edelweis rusak, anggaran pemeliharaan belum dirinci. (f: Ist)
Direktur RSUD Sawerigading akui ruang Edelweis rusak, anggaran pemeliharaan belum dirinci. (f: Ist)

Direktur juga menjelaskan bahwa koordinasi dan pengajuan anggaran perbaikan rutin dilakukan kepada Pemerintah Kota Palopo.

"Koordinasi dan pengajuan anggaran perbaikan rutin kami lakukan kepada Pemerintah Kota Palopo pada setiap siklus perencanaan anggaran. Pemerintah Kota selalu memberikan respons yang positif dan mendukung perbaikan fasilitas, yang realisasinya dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah."

Menurutnya, dana pemeliharaan rumah sakit tidak hanya digunakan untuk bangunan, tetapi juga diprioritaskan pada kebutuhan pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.

"Dana pemeliharaan disalurkan secara prioritas untuk perbaikan alat medis vital, instalasi kelistrikan darurat, sterilisasi ruangan operasi, sistem pengolahan limbah, hingga pemeliharaan gedung secara umum. Terkadang, perbaikan estetika bangunan harus mengantre setelah perbaikan pada fungsi-fungsi penunjang nyawa pasien."

Di akhir keterangannya, Direktur menegaskan komitmen rumah sakit terhadap transparansi.

"Sebagai institusi pelayanan publik, kami selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua data perencanaan dan realisasi terbuka untuk diaudit oleh instansi yang berwenang dan dapat diakses publik sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Meski telah memberikan jawaban atas 12 pertanyaan konfirmasi yang dikirim WadahInspirasi.com melalui pesan WhatsApp, redaksi mencatat masih terdapat beberapa informasi yang belum dijelaskan secara rinci.

Di antaranya:

• Pihak RSUD belum menjelaskan sejak kapan kerusakan Ruang Edelweis pertama kali diketahui, meskipun disebutkan bahwa kerusakan tersebut telah diketahui dan direncanakan untuk diperbaiki.
• Pihak RSUD belum menyebutkan nominal anggaran pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026.
• Pihak RSUD juga belum menyampaikan besaran realisasi anggaran pemeliharaan yang telah digunakan.
• Belum dijelaskan kapan terakhir usulan anggaran perbaikan diajukan kepada Pemerintah Kota Palopo.
• Belum dirinci berapa alokasi anggaran yang secara khusus digunakan untuk pemeliharaan gedung maupun ruang perawatan.
• Meski disebut telah dilakukan penanganan darurat oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), hingga berita ini diterbitkan WadahInspirasi.com belum menerima dokumentasi maupun foto proses perbaikan sementara yang dimaksud.

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Sawerigading Rampoang merupakan badan publik yang pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf c mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan setiap saat informasi mengenai seluruh kebijakan beserta dokumen pendukungnya.

Sementara Pasal 11 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) huruf c mewajibkan badan publik mengumumkan laporan keuangan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sebelum menerbitkan pemberitaan ini, WadahInspirasi.com telah melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X