Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan WadahInspirasi.com telah menempuh upaya konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi WadahInspirasi.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Palopo.
Apabila setelah berita ini dipublikasikan pihak Kejaksaan Negeri Palopo memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai status tabung-tabung LPG tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***