PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.
Menurutnya, proses hukum yang kini menjerat dirinya tidak dapat dipisahkan dari konflik berkepanjangan terkait pengelolaan perusahaan, kepemilikan aset, dan perbedaan pandangan dengan manajemen yang mengendalikan Riau Pos Group saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Rida dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Selain menyinggung proses hukum yang sedang berjalan, ia juga menuding para pendiri Riau Pos Group diperlakukan tidak adil setelah perusahaan berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera.
Rida mengklaim jasa para pendiri diabaikan, sejumlah aset strategis beralih penguasaan, hingga dirinya bersama beberapa pendiri lain menghadapi langkah hukum yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya dikriminalisasi oleh perusahaan yang saya dirikan," kata Rida.
Rida mengisahkan, Riau Pos berdiri pada 1991 melalui perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi yang serba terbatas.
Berawal dari sebuah surat kabar mingguan bermodal minim, perusahaan itu kemudian berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera yang berada dalam jaringan Jawa Pos Group.
Menurutnya, pertumbuhan Riau Pos Group tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.
Ia mengklaim nilai aset perusahaan yang semula hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta berkembang hingga mendekati Rp1 triliun pada 2016.
Aset tersebut, kata Rida, antara lain berupa dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, beserta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, menurutnya, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri justru berakhir dengan kekecewaan.
"Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena," ujarnya.
Rida juga mempertanyakan posisi PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas.
Menurut dia, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dengan mengambil berbagai keputusan strategis.