peristiwa

Listrik Jawa Byarpet, CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Masalah Pasokan Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 15:06 WIB
Listrik Jawa Byarpet, CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Masalah Pasokan Batu Bara.

Padahal, keberadaan tambang di bawah kendali negara diyakini dapat memperkuat jaminan pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik, khususnya pembangkit listrik PLN.

Selain mengkritik revisi UU Minerba, CERI juga menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Hengki, keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun Sistem Informasi Batu Bara (Simbara) seharusnya mampu memastikan produsen batu bara memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor.

"Mestinya instrumen tersebut dapat mengendalikan penjualan batu bara sehingga kebutuhan strategis dalam negeri, terutama untuk pembangkit PLN, dipenuhi terlebih dahulu. Namun faktanya PLN tetap mengalami kekurangan pasokan," katanya.

CERI juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 telah mewajibkan pemegang IUP dan IUPK memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri serta mengutamakan kebutuhan BUMN yang mengelola sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam regulasi yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara domestik.

Karena itu, Hengki menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola batu bara nasional, mulai dari kebijakan perizinan, mekanisme pengawasan, hingga strategi ketahanan energi jangka panjang.

Di sisi lain, CERI mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia.

Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, Indonesia memiliki cadangan sekitar 31,95 miliar ton, jauh di bawah China yang memiliki cadangan sekitar 146 miliar ton dan India sekitar 112 miliar ton.

Menurut Hengki, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan batu bara agar kebutuhan energi domestik tetap terjamin pada masa mendatang.

"Jangan sampai kita terus menguras sumber daya yang ada tanpa memastikan keamanan pasokan bagi kebutuhan nasional di masa depan," ujar Hengki. ***

Halaman:

Tags

Terkini