peristiwa

Nekat Bangun Pabrik Limbah di Samping Rumah Warga, Perusahaan Grup Sukanto Tanoto Disorot

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:44 WIB
Pembangunan fasilitas pengolahan limbah industri PT Sari Dumai Sejati (SDS) persis di sebelah rumah di warga di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Februari 2026. (f: istimewa)

JPEKANBARU, RIAUSATU.COM – Pembangunan fasilitas pengolahan limbah industri yang berdiri berdekatan dengan permukiman warga di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menuai sorotan.

Proyek yang disebut milik PT Sari Dumai Sejati (SDS), perusahaan yang terafiliasi dengan Apical Group di bawah Royal Golden Eagle (RGE) Group milik pengusaha Sukanto Tanoto, diduga dilakukan saat sejumlah dokumen perizinan penting belum lengkap.

Sorotan mengemuka setelah warga mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant atau pabrik pengolahan limbah pemucat bekas industri kelapa sawit yang lokasinya disebut berada tepat di samping rumah penduduk.

Keberadaan proyek tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap PT SDS merupakan bagian dari jaringan bisnis Apical Group yang bergerak di sektor hilir kelapa sawit.

Apical sendiri merupakan salah satu unit usaha yang berada di bawah naungan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang didirikan Sukanto Tanoto.

“Dari penelusuran kami, PT Sari Dumai Sejati merupakan salah satu unit bisnis hilir kelapa sawit yang beroperasi di bawah Apical Group. Apical Group merupakan bagian dari Royal Golden Eagle Group yang didirikan dan dipimpin Sukanto Tanoto,” kata Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, kepada sejumlah media, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Hengki, pembangunan fasilitas SBE Plant tersebut diduga dilakukan sebelum perusahaan mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan pembangunan fasilitas itu dilakukan ketika dokumen Amdal dan PBG belum tersedia secara lengkap,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen administrasi badan hukum yang ditelusuri CERI, PT SDS merupakan perseroan penanaman modal asing (PMA) yang memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0017325.AH.01.02 Tahun 2026.

Dalam struktur kepemilikan perusahaan, sebagian besar saham tercatat dimiliki oleh Global Resources Oils and Fats Industries Limited dan Euro-Link Management Limited.

Selain itu, terdapat pula PT Alamas Karya Sejati serta Global Advance Bio Energy (Labuan) Commercial Offshore Limited sebagai pemegang saham.

Dekat dengan Permukiman

Perdebatan mengenai proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman masyarakat.

Sejumlah warga mengaku keberatan karena pagar proyek dibangun berdampingan dengan rumah mereka.

Halaman:

Tags

Terkini