Ia menambahkan bahwa pihak pengadilan akan menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelum mengambil langkah lanjutan terkait eksekusi tersebut.
“Namun kami akan bersikap toleran, yaitu dengan menunggu sampai ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, baru setelah itu kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sedangkan untuk putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu tidak akan kami jadikan dasar dalam pelaksanaan eksekusi ini. Yang menjadi acuan utama kami saat ini adalah hasil dari kasasi tersebut,” tegasnya.
(H2) Pengadilan akan Koordinasi Dengan Aparat
Ketua PN Palopo juga menyampaikan bahwa setelah putusan kasasi keluar, pihak pengadilan akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk pelaksanaan eksekusi.
(H3) Polisi Dan Kodim Akan Dilibatkan
Menurutnya, koordinasi nantinya akan dilakukan bersama pihak kepolisian dan unsur keamanan lainnya, termasuk Komando Distrik Militer (Kodim), guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada pekan lalu, pihak yang memenangkan proses lelang objek sengketa juga sempat menggelar aksi unjuk rasa. Saat itu, pihak pengadilan mengumumkan jadwal pengosongan Cafe Sisi Lain yang direncanakan berlangsung pada 21 Mei 2026.
Namun, setelah aksi terbaru yang digelar Aliansi Pemuda dan Masyarakat serta adanya penjelasan resmi dari Ketua PN Palopo, rencana eksekusi tersebut akhirnya ditunda hingga adanya kepastian hukum dari hasil kasasi.***