peristiwa

Tender Limbah TTM B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas, CERI Desak APH Turun Tangan

Minggu, 10 Mei 2026 | 07:55 WIB
Tender Limbah TTM B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas, CERI Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum turun tangan menelisik proses persetujuan tender pemulihan TTM limbah B3 Paket C di Blok Rokan yang disebut mandek di SKK Migas selama lebih dari tiga bulan.

Tender yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun itu hingga kini disebut belum memperoleh persetujuan atas usulan pemenang tender, meski proyek tersebut berkaitan dengan pemulihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku terkejut menerima informasi mengenai tertahannya proses persetujuan tender tersebut.

“Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 Paket C di Blok Rokan tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas,” kata Yusri dalam keterangannya di Jakarta, pada Ahad pagi, 10 Mei 2025.

Menurut dia, lamanya proses persetujuan tender tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Sebab, penanganan limbah B3 memiliki batas waktu dan standar tertentu yang harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, CERI meminta aparat penegak hukum segera menelisik kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses persetujuan tender di lingkungan hulu migas, termasuk dugaan intervensi terhadap proses pengadaan.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/kolom/42917102513/skk-migas-diduga-perlambat-pemulihan-limbah-b3-warisan-chevron-di-blok-rokan

Yusri menjelaskan, dalam skema kontrak cost recovery, setiap usulan pemenang tender bernilai di atas 20 juta dollar AS wajib mendapatkan persetujuan dari SKK Migas melalui Deputi Dukungan Bisnis.

Menurut dia, posisi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terutama karena SKK Migas juga memegang kewenangan dalam persetujuan Work Program and Budget (WP&B) dan Plan of Development (PoD).

“Pejabat di SKK Migas memiliki posisi yang sangat menentukan bagi KKKS. Karena itu, keterlambatan persetujuan tender seperti ini memunculkan banyak pertanyaan,” ujar Yusri yang pernah bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada 2021 menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemroov Riau di PN Pekanbaru soal limbah TTM warisan PT CPI. 

Ia mengatakan, lambannya persetujuan usulan pemenang tender dapat memunculkan berbagai dugaan, mulai dari ketidaksesuaian calon pemenang dengan skenario tertentu, persoalan kepatuhan terhadap Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, hingga kemungkinan adanya kepentingan lain di luar mekanisme resmi pengadaan.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917106207/ari-stefano-skk-migas-kerap-temui-gita-natalius-di-fraser-residence-menteng

Halaman:

Tags

Terkini