Sejak Juli 2025, pembangunan dihentikan. Alat berat serta material konstruksi telah dikeluarkan dari lokasi, dan hingga kini area tersebut tertutup pagar tanpa aktivitas lanjutan.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 di lokasi yang sama.
Kasus ini mencuat akibat dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan pemegang hak lama.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru di Jakarta pada Oktober 2025 menegaskan pihaknya akan memberikan kepastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menambahkan bahwa perkara SHM 682 telah menjadi perhatian publik dan terus dimonitor.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran di daerah guna mempercepat penyelesaian.
BERITA SELENGKAPNYA:
Menurut Roni, sengketa bermula dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM sejak 1978 atas nama Sahuri Maksudi. Kondisi tersebut dinilai merugikan pemilik hak lama.
DPRD Pekanbaru telah berulang kali menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, termasuk menyepakati langkah plotting ulang. Namun, upaya tersebut belum terealisasi.
“Sudah lebih dari tujuh kali rapat, tetapi belum ada penyelesaian. Kami menilai belum ada itikad baik dari pihak terkait,” kata Roni.
Karena itu, DPRD mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera turun langsung menelusuri dugaan praktik mafia tanah di Pekanbaru.
DPRD berharap Satgas Mafia Tanah dapat bertindak cepat dan tegas demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah. ***