PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menempuh langkah lanjutan ke tingkat pusat guna menuntaskan dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman.
DPRD dijadwalkan menemui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi II dan Komisi III DPR RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan yang lebih menyeluruh sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, mengatakan koordinasi dengan sejumlah lembaga pusat diperlukan agar dugaan praktik mafia tanah dapat diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu.
“Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat, bertemu Jamintel, DPR RI, dan Menteri ATR agar penanganannya lebih tegas dan terarah,” ujar Roni, pada Kamis, 9 April 2026.
Menurut dia, DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan.
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
DPRD juga kembali mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lain sebelum status lahan benar-benar jelas dan tidak dalam sengketa.
Roni menilai indikasi pelanggaran telah terlihat sejak awal pembangunan pada 2025 lalu.
“Belum ada PBG, tetapi pembangunan sudah berjalan. Ini jelas pelanggaran dan akhirnya dihentikan,” katanya.
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman karena tidak memiliki izin PBG.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, dalam surat tertanggal 4 Juli 2025 menyatakan pembangunan tetap berlangsung meski belum mengantongi izin resmi.
Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD).