SMSI berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalitas insan pers di Indonesia.
Terkait pendanaan operasional Dewan Pers, SMSI mengingatkan agar tetap merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendanaan Dewan Pers bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara atau pihak lain yang tidak mengikat.
Sikap SMSI ini merupakan respons atas permohonan tim perumus yang dibentuk Dewan Pers untuk menyusun regulasi terkait dana abadi bagi keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. ***