peristiwa

ARIMBI Ajak Kapolda Riau Lakukan Green Policing Limbah B3 di Tahura dan PLG Minas

Senin, 2 Februari 2026 | 10:28 WIB
Tim ARIMBI saat melakukan observasi di Tahura Sultan Syarif Hasim dan Sungai Takuana, pada 22 Januari 2026, menemukan cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mengajak Kapolda Riau untuk menerapkan pendekatan green policing dalam menangani dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul temuan ARIMBI yang menilai pemulihan limbah berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di kawasan konservasi itu belum menunjukkan hasil yang nyata, meskipun pengelolaan Blok Rokan telah beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak 2021.

Ketua ARIMBI Mattheus Simamora mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan di Tahura Sultan Syarif Hasyim dan PLG Minas, termasuk setelah laporan dugaan pencemaran limbah B3 yang mereka ajukan dihentikan oleh Polda Riau pada 2023.

“Dari hasil pemantauan lapangan, kami masih menemukan ceceran limbah B3 yang mencemari kawasan Tahura, PLG Minas, hingga aliran Sungai Takuana,” ujar Mattheus kepada sejumlah media, di Pekanbaru, Senin, 2 Februari 2026.

Mattheus menjelaskan, limbah tersebut merupakan dampak aktivitas eksplorasi migas di Blok Rokan pada masa pengelolaan CPI.

Dalam proses alih kelola, CPI diketahui telah mengalokasikan dana pemulihan Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dolar AS, yang pelaksanaannya pascaalih kontrak ditugaskan kepada PHR oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Namun, menurut ARIMBI, hingga saat ini belum terlihat adanya pemulihan lingkungan yang dapat diverifikasi di lapangan.

Bahkan, tim ARIMBI menemukan dugaan aliran limbah melalui pipa menuju drainase yang bermuara ke Sungai Takuana di dalam kawasan Tahura.

Atas temuan itu, ARIMBI telah menyurati PT PHR sebanyak dua kali serta menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Riau.

Dalam surat tersebut, ARIMBI mengajak kepolisian turun langsung ke lokasi pencemaran dan mengedepankan green policing sebagai pendekatan penegakan hukum lingkungan.

Menurut Mattheus, konsep green policing penting diterapkan karena Tahura Sultan Syarif Hasyim dan PLG Minas merupakan kawasan konservasi sekaligus habitat Gajah Sumatera yang dilindungi.

“Green policing tidak boleh hanya sebatas seremonial. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan perbaikan ekologi agar kawasan konservasi ini benar-benar pulih,” kata dia. ***

Tags

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB