PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat (23/1/2026) pagi diskors sementara.
Penundaan dilakukan karena wakil pemegang saham yang hadir tidak mengantongi surat kuasa dari Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.
Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti mengatakan, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau Bobby Rachmat hadir dalam forum RUPS-LB tanpa membawa surat kuasa resmi dari Gubernur Riau.
Kondisi itu dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk mewakili pemegang saham dalam pengambilan keputusan.
“RUPS SPR pagi ini diskor selama empat jam karena Kepala Biro Perekonomian tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Ida, kepada Riau Satu, barusan.
RUPS-LB tersebut digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR bernomor 01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Undangan itu juga merujuk pada surat Plt Gubernur Riau bernomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Undangan RUPS-LB ditujukan kepada Plt Gubernur Riau, Debby Riau Sari selaku pemegang saham minoritas sebesar 1 persen, serta Direktur Utama PT SPR.
Ida menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah.
Ketentuan tersebut, menurut dia, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam regulasi itu, pemegang saham disebut secara eksplisit sebagai kepala daerah, yaitu Gubernur. Tidak ada penjelasan yang menyebut pelaksana tugas gubernur atau wakil gubernur sebagai pemegang saham,” kata Ida.
Ia menambahkan, kewenangan pelaksana tugas bersifat mandat. Mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dan struktur organisasi.
Ida juga menyebut bahwa SF Hariyanto tidak mengantongi surat keputusan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, melainkan hanya berbekal radiogram.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai tidak ada dasar kewenangan untuk memaksakan pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi.
“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham. Bukan Plt Gubernur atau Wakil Gubernur,” ujar Ida.