Namun, kecelakaan kerja justru terjadi pada September 2025.
“Artinya, terdapat selisih waktu antara masa kontrak subkontraktor dan waktu terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, Akhmad Faroqi bukan merupakan karyawan PT Pertamina MC, melainkan pekerja dari PT Danapati Mulia.
Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari pihak PT Pertamina MC dan pihak terkait. ***