peristiwa

KI Riau Nilai Tata Kelola Informasi Pemkab Kampar Terus Membaik

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:13 WIB
KI Riau Nilai Tata Kelola Informasi Pemkab Kampar Terus Membaik. (f: istimewa)

BANGKINANG, RIAUSATU.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kampar, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan memverifikasi dan memvalidasi data Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik yang telah disampaikan Pemkab Kampar sebelumnya.

Visitasi dipimpin Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Zufra Irwan, didampingi Panitera Pengganti Didang Muhanna serta staf PSI Ayatullah Khumaini.

Rombongan diterima Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah selaku atasan PPID Utama, bersama Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kampar Salmi Hadi.

Zufra Irwan mengatakan, berdasarkan pemantauan sejak 2017, tata kelola informasi publik di Kabupaten Kampar menunjukkan peningkatan kualitas yang konsisten dari tahun ke tahun.

Menurut dia, PPID Utama Kampar dinilai berhasil membangun sinergi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.

“Terlihat adanya inovasi dan komitmen yang berkelanjutan. Tata kelola informasi di Kampar semakin tertata, dan koordinasi dengan OPD juga berjalan cukup baik,” ujar Zufra.

Meski demikian, Zufra menilai penguatan masih diperlukan, terutama di tingkat PPID Pembantu pada masing-masing OPD.

Peningkatan pemahaman serta kapasitas sumber daya manusia dinilai penting agar keterbukaan informasi dapat diterapkan secara merata.

Sementara itu, Salmi Hadi menjelaskan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kampar baru terbentuk pada 2017 sehingga pada masa awal belum dapat berkontribusi optimal.

Namun sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di seluruh OPD.

“Kampar mulai aktif mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi sejak 2018,” kata Salmi.

Ia menjelaskan, PPID Utama memiliki akses langsung terhadap informasi yang diminta pemohon.

Apabila informasi belum tersedia, PPID Utama berperan memverifikasi sekaligus menjembatani kebutuhan informasi tersebut dengan PPID Pelaksana di OPD terkait.

Kendala yang kerap dihadapi, menurut Salmi, adalah pergantian pejabat atau mutasi staf di OPD yang berdampak pada kontinuitas pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB