peristiwa

Dokumen IUP Tak Dibuka, CERI Soroti Transparansi Proyek Tol Patimban

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:57 WIB
Dump truck lagi menimbun tanah untuk Proyek Tol Akses Patimban, di Subang, Jawa Barat. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Konsorsium WIKA–ADHI Joint Operation (JO) enggan membuka dokumen izin usaha pertambangan (IUP) pemasok tanah urug untuk pekerjaan Paket 4 Jalan Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat.

Sikap tertutup tersebut memicu sorotan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang mempertanyakan komitmen transparansi pada proyek strategis nasional itu.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai tidak ada dasar hukum bagi kontraktor untuk menutup dokumen IUP pemasok material.

“Ini dokumen legalitas rantai pasok dalam proyek negara. Karena itu wajib dibuka sesuai UU KIP. Tidak bisa ditolak hanya dengan alasan ‘tidak dapat dibagikan’,” kata Yusri kepada Riau Satu, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut dia, pembatasan informasi hanya dapat dilakukan jika sudah melalui uji konsekuensi oleh badan publik.

“Jika kontraktor menutup akses, itu justru menimbulkan dugaan adanya persoalan serius yang ingin disembunyikan,” ujarnya.

Yusri menambahkan bahwa transparansi dokumen IUP penting untuk mencegah penggunaan material dari tambang ilegal.

“Banyak kasus tanah urug ilegal lolos ke proyek besar karena izin tidak diverifikasi secara terbuka. Kontraktor seharusnya tidak keberatan menunjukkan dokumen IUP jika semuanya benar,” bebernya.

Seperti diberitakan, WIKA-ADHI (PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya) JO, kontraktor pelaksana Paket 4 Proyek Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat, membantah penggunaan material tanah urug ilegal.

Namun ketika diminta menunjukkan IUP pemasok material yang diklaim berizin, pihak kontraktor menyatakan tidak dapat membagikannya kepada publik. 

“Untuk administrasi teknis, kami tidak bisa share ke luar, Pak,” ujar Commercial Manager Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4, Rio Lega Adis Setiawan, saat dikonfirmasi Riau Satu, Kamis, 11 Desember 2025.

Rio menegaskan seluruh material tanah yang digunakan telah melalui proses persetujuan internal dan berasal dari sumber resmi.

Ia juga membantah adanya praktik manipulasi pengukuran kubikasi tanah timbunan maupun setoran kepada subkontraktor.

BERITA SELENGKAPNYA:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42916400032/viral-tanah-urug-ilegal-di-tol-patimban-wikaadhi-sampaikan-klarifikasi

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB