JAKARTA, RIAUSATU.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) menjajaki kerja sama strategis dalam penguatan literasi hukum bagi insan pers.
Sinergi dua organisasi profesi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan wartawan di tengah dinamika hukum dan tantangan era digital.
Pertemuan antara pimpinan PWI Pusat dan HAPI berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Agenda tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penjajakan awal kerja sama kelembagaan di bidang hukum dan media.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI saat ini tengah melakukan konsolidasi organisasi dan memperkuat tata kelola internal pasca dinamika kepengurusan sebelumnya.
Menurutnya, kolaborasi antara jurnalis dan advokat menjadi penting untuk memperkuat kapasitas hukum di kalangan wartawan.
“Wartawan hari ini tidak bisa lepas dari tantangan hukum, baik yang menyangkut karya jurnalistik maupun peran sosialnya di ruang digital. Karena itu, literasi hukum dan media harus berjalan beriringan,” ujar Munir.
Di sisi lain, Ketua Umum HAPI Enita Adyalaksmita menilai sinergi dengan PWI menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum publik.
Ia menegaskan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran saling melengkapi dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi.
“Kami melihat PWI sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum publik. Sinergi antara advokat dan wartawan dapat menjadi kekuatan moral dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di ruang publik,” tutur Enita.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu dihadiri sejumlah pengurus dari kedua organisasi.
Dari pihak HAPI, hadir Ketua Bidang Organisasi Adya Laksmana, Presiden Junior Chamber International (JCI) Batavia Raymond Lee Santoso, serta Athika Batangtaris, Fast Local President JCI Batavia, yang turut mendukung inisiatif tersebut.
Kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama, di antaranya:
-
Program literasi hukum dan media untuk wartawan dan advokat;
-
Pelatihan bersama tentang etika profesi dan advokasi publik;