Dony menegaskan klarifikasi itu diperlukan agar publik dan para pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pernyataan tersebut belum meredakan kecurigaan sejumlah pihak terhadap proses tender yang disebut-sebut sarat tekanan politik dan bisnis.
Dugaan Tekanan dan Praktik Post Bidding
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti tender tersebut.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menuding ada indikasi praktik post bidding—penyimpangan yang dilarang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9.
“Dugaan penyimpangan itu sudah kami sampaikan sejak 27 Februari 2025 melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025, tapi diabaikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
BERITA SELENGKAPNYA:
Kewenangan SKK Migas Disorot
Menurut Yusri Usman, masalah utama ada pada celah kewenangan SKK Migas yang sering disalahgunakan oleh oknum pejabat.
“Kewenangan mengawasi dan menyetujui tender besar kadang digunakan untuk menekan KKKS agar memenangkan perusahaan tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan, SKK Migas memiliki kontrol ketat terhadap tender dengan skema cost recovery, seperti yang dijalankan Pertamina atau BUMD—berbeda dengan skema gross split yang lebih mandiri.
“Kalau skemanya gross split, SKK Migas relatif tidak punya kontrol terhadap tender,” ujar Yusri.
Polemik ini menunjukkan rapuhnya tata kelola di balik proyek pengelolaan limbah pemboran di PHM.
Saling lempar kewenangan antarpejabat SKK Migas, di tengah tudingan praktik post bidding dan tekanan politik, memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengawasan di sektor hulu migas belum sepenuhnya bebas dari intervensi.