JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Pemerintah untuk menutup seluruh kegiatan pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan dalam sebuah surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
CERI menilai, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juni 2025, merupakan langkah yang tepat dan perlu diperluas ke wilayah lain.
Keempat IUP itu dinyatakan berada di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat dan bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi tidak diperkenankan untuk ditambang secara bebas. Banyak dari kawasan ini juga berstatus hutan lindung atau konservasi,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam surat terbukanya yang diterima redaksi media siber ini, Ahad, 15 Juni 2025.
Selain Raja Ampat, CERI juga menyoroti Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, tempat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, disebut masih menambang meski izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) telah dicabut dan putusan pengadilan telah melarang aktivitas tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil tanpa syarat.
Namun menurut Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin SE, hingga saat ini PT GKP masih aktif menambang dan mengangkut bijih nikel dengan sedikitnya 150 tongkang.
“Kami merasa penegakan hukum tidak adil. Di satu daerah, izin bisa dicabut, sementara di daerah lain tetap dibiarkan,” kata Sahidin dalam dialog publik yang ditayangkan salah satu stasiun televisi lokal, Sabtu, 14 Juni 2025.
CERI menyebutkan, praktik serupa juga ditemukan di sejumlah pulau kecil lain seperti Kabaena, wilayah Maluku, dan Halmahera.
Organisasi ini menilai bahwa perlindungan lingkungan dan ketaatan pada hukum harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami mendukung hilirisasi, tetapi bukan dengan mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat lokal,” kata Yusri.
CERI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan yang dilindungi dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***