Polres Rokan Hilir tengah menyelidiki kasus ini. Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan bahwa kedua korban bermain di sekitar kolam tanpa pengawasan orang tua.
Tapi, dugaan kelalaian pihak perusahaan menjadi sorotan utama.
“Kami periksa aspek keamanan lokasi pengeboran itu,” kata dia.
Kolam lumpur atau mud pit memang lazim digunakan dalam aktivitas pengeboran minyak dan gas.
Namun, lubang berdiameter besar ini bisa mematikan jika dibiarkan terbuka.
Dalam standar industri, kolam seperti ini seharusnya diberi pagar pembatas, papan peringatan, atau bahkan ditutup permanen jika sudah tak digunakan.
Apakah PHR lalai? Ataukah ini murni musibah seperti yang disebut keluarga korban?
Pengamat energi dari Center of Energy and Resource Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan perusahaan migas seharusnya memiliki standar K3LH (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan) yang ketat.
“Jika terbukti tidak ada pengaman, itu bentuk pelanggaran serius,” ujarnya. “Kematian dua anak tidak bisa ditebus dengan sekadar ucapan duka.”
Hingga kini, tak ada pejabat tinggi dari PHR yang menjelaskan kenapa kolam itu tidak ditutup.
Tak ada pula rilis resmi yang memperlihatkan bukti bahwa pagar atau pengaman telah terpasang di lokasi kejadian.
PHR hanya menyebut prosedur standar telah dilakukan—tanpa menyebut apakah kolam di Rantau Kopar termasuk yang dimaksud.
Tragedi ini menyisakan duka, tetapi juga pertanyaan. Di tanah yang kaya minyak ini, keselamatan siapa yang dijaga?
Anak-anak Dusun Mekar Sari mungkin tak mengerti apa itu mud pit.