peristiwa

CERI Soroti Kejanggalan Tender SIM Card dan NIK Ganda Petinggi Telkomsel

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:04 WIB
Ilustrasi SIM Card Telkomsel. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kembali melayangkan surat konfirmasi kedua dan terakhir kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait dugaan seorang petinggi perusahaan tersebut memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dua nomor Kartu Keluarga (KK).

‘’Hingga kini, Telkomsel belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi kami tersebut,’’ ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (20/3/2025) pagi.

“Konfirmasi kedua dan terakhir ini kami sampaikan setelah permohonan informasi pertama kami diabaikan. Kami masih memberikan waktu kepada manajemen Telkomsel untuk merespons hingga paling lambat 21 Maret 2025, sebelum kami mengambil langkah selanjutnya,” sambungnya.

Hengki menjelaskan, surat konfirmasi terakhir ini juga telah ditembuskan kepada Menteri BUMN, Dewan Komisaris, dan Direksi PT Telkom sebagai induk perusahaan Telkomsel.

Tak hanya itu, CERI juga telah melayangkan surat konfirmasi terakhir kepada VP Commerce, Area and Enabler Procurement PT Telkomsel, Dimas A Wicaksana, terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender pengadaan SIM Card Tahun 2025.

“CERI telah menemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana. Kami akan mengungkapkan temuan ini ke publik bersamaan dengan pernyataan resmi dari Telkomsel yang kami tunggu hingga 21 Maret 2025,” tegas Hengki.

Ia menambahkan, jika hingga tenggat waktu yang diberikan Telkomsel tetap tidak memberikan klarifikasi, maka publik berhak menduga ada persoalan serius dalam tubuh perusahaan.

‘’CERI mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Telkomsel berkewajiban memberikan penjelasan atas dugaan yang mencuat,’’ tutup Hengki. *** 

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB