Keputusan pemecatan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI juga telah dicatat oleh PWI DKI Jakarta dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian.
Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, menegaskan bahwa pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun telah dilakukan sesuai ketentuan organisasi.
"Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW,” ujar Kesit.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, terkait sikap yang akan diambil terhadap tindakan Hendry Ch Bangun memberi anggota kehormatan PWI kepada Ahmad Muzani.
Namun, polemik ini menjadi perhatian besar di kalangan insan pers, terutama dalam menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa aturan internal PWI tetap dijalankan secara konsisten. ***