"Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang mendorong pengurangan impor minyak mentah. Misalnya, dengan menetapkan harga jual MMKBN ke Pertamina berdasarkan formula ICP + flat, tanpa menambahkan premium," usul Yusri.
Ia menambahkan, pemerintah dapat mengurangi pendapatan di sektor hulu demi mendukung kebijakan ini, seperti yang telah dilakukan melalui penetapan harga gas HGBT untuk tujuh industri sebesar USD 6 per MMBTU.
"Namun sayangnya, hingga saat ini Kilang Pertamina belum mendapatkan HGBT," ujar Yusri.
Rencana Gugatan CERI
Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan SKK Migas, Yusri menyatakan bahwa CERI akan segera membentuk tim hukum untuk menggugat Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017.
"Gugatan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian energi nasional sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tutup Yusri. ***