PINGGIR, RIAUSATU.COM - Tujuh tahanan yang sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis, diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan ini merupakan contoh nyata bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, berhak untuk berpartisipasi dalam pemilu, selama hak politiknya belum dicabut oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pencoblosan dilakukan di Mako Polsek Pinggir dengan pengawasan ketat, melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) No. 4 Desa Tengganau, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adrius, S.IP., serta Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mardjoni, S.Ag. yang turut hadir untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pemungutan suara.
Kapolsek Pinggir, Kompol. Darmawan, SH., MH, menjelaskan bahwa partisipasi politik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus tahanan, sepanjang tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan PPK, Panwascam, dan KPPS untuk memastikan proses pemilihan ini berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan," kata Kompol. Darmawan.
Hasilnya, pada pukul 13.00 WIB, para tahanan berhasil memberikan suara mereka dengan aman, jujur, dan adil, tanpa ada kendala berarti. Aksi ini menegaskan komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat menjalankan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab, bahkan di dalam proses hukum yang sedang mereka hadapi.
Pemberian akses kepada para tahanan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 ini menjadi bukti bahwa Indonesia, sebagai negara hukum dengan sistem demokrasi, menjamin hak-hak setiap warganya tanpa terkecuali.***