peristiwa

Dewan Pers Gembok Kantor PWI, Pembohongan Publik HCB Terkuak

Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:39 WIB
Dewan Pers gembok kantor PWI Pusat yang berada di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Rabu (2/10/2024) pagi. (f: istimewa)

Selain itu, Ilham juga mengungkapkan bahwa wartawan yang datang ke kantor PWI saat itu bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan SK Dewan Pers.

Wartawan yang merupakan anggota PWI dari DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Sumbar, Riau, dan Jawa Barat telah mengetahui bahwa HCB sudah diberhentikan dan hadir untuk memastikan aturan organisasi dijalankan.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan PD PRT PWI, menjaga integritas organisasi PWI serta dunia pers di Indonesia.

Ilham menuturkan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang berada di tempat, keduanya anggota PWI yakni Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi di lapangan.

"Mereka memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana HCB menolak meninggalkan kantor meskipun sudah ada permintaan dari aparat keamanan," terang Ilham Bintang.

Lebih lanjut, PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokkan kantor PWI dari Dewan Pers yang dilakukan dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.

Pihak PWI juga memperingatkan bahwa jika Hendry melaporkan kejadian ini ke polisi dengan narasi yang salah, hal itu dapat dianggap sebagai laporan palsu yang memiliki konsekuensi hukum serius.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada. PWI menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kebenaran dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia," ujar Zulmansyah.

Sebelumnya, mantan Ketum PWI HCB telah diberhentikan dari pengurus PWI setelah diduga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI BUMN senilai Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri. Juga sudah dilaporkan oleh anggota DK PWI Pusat Helmi Burman ke kepolisian.

Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” atau "Kasus Cash Back" ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian penuh terhadap HCB yang diikuti PWI Provinsi DKI Jakarta dengan mencabut keanggotaan HCB sesuai aturan PD PRT PWI. ***

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB